Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JAKARTA, Eranasional.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022. Total transaksinya mencapai Rp114 miliar.

“Nilai transaksinya besar sekali, yakni Rp114.266.966.810 (Rp 114 miliar) selama tahun 2022,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di acara konferensi pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Ivan menyebut ada delapan hasil analisis terkait dengan praktim TPPO atau CSA (Child Sexual Abuse). Katanya, untuk mengungkap hal ini PPATK bekerja sama dengan sejumlah pihak. Hal itu dilakukan agar kasus perdagangan orang dan pornografi anak cepat ditangani.

“Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani,” kata dia.

Kata Ivan, PPATK berhasil mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video porno anak kebanyakan menggunakan sejumlah dompet digital untuk menampung pembayaran. Sedangkan pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang mayoritas memakai layanan perbankan, seperti transfer via ATM.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan konsumen pornografi anak kebanyakan dari luar Indonesia. Dia menyebut ada orang yang menjadi operator dalam jual beli video porno anak.

“Memang fokus kita yang pertama itu CSA yang di mana Kita identifikasi sebagian besar konsumennya itu dari luar Indonesia,” kata Danang.

“Transaksi dari seorang yang kami anggap dia sebagai operator, dia sewa hotel, bayar ke anak dan sebagainya. Itu yang kami identifikasi dan dana masuknya dari identifikasi yang tanda kutip memang mengarah ke sana,” jelas Danang.