JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kebijakan gas dan rem membuat Indonesia sukses menangani pandemi Covid-19. Kini, Jokowi juga sudah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung hari ini, Jumat (30/12/2022).
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Jokowi menyampaikan, penyebaran Covid-19 di Indonesia beberapa bulan terakhir semakin terkendali. Hingga 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk; positivity rate mingguan 3,35%; tingkat perawatan rumah sakit di angka 4,79%; angka kematian 2,39%.
“Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” ungkap Jokowi.
Diungkapkan Jokowi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini statusnya PPKM level 1. Pembatasan kerumunan Jokowi disebut di tingkat rendah.
Namun demikian, Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada. Dikatakan, masyarakat mesti meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
“Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menegaskan, pemakaian masker masih wajib meskipun PPKM telah dicabut.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.
Jokowi turut memastikan, bantuan sosial (bansos) tetap akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Bansos akan dilanjutkan di tahun 2023 mendatang.
Selain itu, Jokowi menerangkan bahwa bantuan berupa vitamin dan obat-obatan juga tetap tersedia di fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah insentif pajak juga bakal tetap dilanjutkan. Tidak lupa, aparat dan lembaga pemerintah mesti tetap bersiaga. Sikap siaga demi berjaga-jaga akan potensi penyebaran Covid-19.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,” ungkap Jokowi.
Diberitakan, Jokowi mencabut PPKM di seluruh Indonesia. Keputusan PPKM dicabut itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka2 yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi yang dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. **
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan