JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12) hari ini.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian COVID-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Dia menyebut, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, lanjut Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata dia.
Pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan