Ilustrasi Peduli Lindungi.

JAKARTA – Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Lantas bagaimana dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi?

Keputusan pencabutan PPKM disampaikan Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Pemerintah sudah mengkaji selama 10 bulan. Melalui pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada,maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM.

Menurut Presiden Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali dan per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Positivity rate Covid-19 mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, dan angka kematian sebesar 2,39%. Angka-angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Pencabutan PPKM ini tentu saja memperlonggar pembatasan-pembatasan yang ada sebelumnya. Presiden menegaskan masyarakat masih wajib mengenakan masker walau PPKM sudah dicabut.

Lantas bagaimana dengan PeduliLindungi?

Banyak orang mengetahui Aplikasi Peduli Lindungi hanya untuk mengunduh sertifikat vaksin COVID-19. Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona.

Dengan adanya informasi lokasi di mana pengguna aplikasi berada atau bepergian maka memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

Persoalannya, seiring dengan melandainya angka Covid-19 maka pudar sudah kedisiplinan masyarakat. Hal ini terlihat di rata-rata tempat perbelanjaan. Alat pengukur suhu dan hand sanitizer hanya sebagai pajangan. Pengunjung pasar atau mal tak lagi memindai kode QR Code yang ditempel.

Petugas keamanan di pintu-pintu masuk tidak memeriksa seketat dulu bahkan cenderung mengabaikan.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan PeduliLindungi tetap dipakai.

“Intinya tetap digunakan dalam rangka mendukung kewaspadaan dan kehati-hatian agar tidak terjadi peningkatan penularan,” katanya dilansir dari Beritasatu.com, Jumat (30/12/2022).

Perubahan status PPKM ini, kata Wiku akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. “Tunggu saja Inmendagri baru yang akan dikeluarkan sebagai pengganti Inmendagri 50 dan 51 tahun 2022,” ucapnya.

Manfaat aplikasi PeduliLindungi selain pengawasan (surveillance) adalah si pengguna akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah.

Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.

Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

Aplikasi ini sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum. Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi si pengguna. **