Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

JAKARTA – Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menyikapi ditekennya Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dari awal buruh memang mengusulkan dibuat Perpu untuk omnibus law atay UU Cipta Kerja, bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama.

“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 30 Desember 2022. Bahkan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal. “Oleh karena itu, Perpu adalah jalan yang terbaik.”

Soal isi Perpu-nya, Said Iqbal mengaku belum tahu. Sehingga, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perpu tersebut. Namun, sebelum Perpu keluar, Said Iqbal mengaku sempat membahas bersama tim dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan agar mendapatkan win-win solution.

Dalam pertemuan dengan Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Di antaranya soal upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003. Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.

“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten atau kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said Iqbal.

Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2023, yakni tetap harus ada pembatasan. Sementara itu, soal pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, dan buruh mengusulkan harus ada batasan periode kontrak.

“Usulan kami kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” ujarnya. “Ini untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.”

Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU Nokor 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tapi dengan modifikasi. Menurut untuk perhitunngan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali pendapatan tidak kena pajak atau PTKP.

“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” ucap Said Iqbal.

Selain itu, dia menambahkam, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Soal iurannya berapa, Said Iqbal berujar, bisa didiskusikan lebih lanjut, tapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha.

Sedangkan mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid serta melahirkan, semuanya dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2023. “Itulah isi Perpu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tim Kadin yang membidangi ketenagakerjaan,” ucap Said Iqbal.

Partai Buruh, kata Said Iqbal, berharap persoalan petani soal bank tanah yang dikaitkan dengan reforma agraria, persoalan lingkungan hidup, serta hak asasi manusia juga diperkuat di dalam Perpu. Namun, Said Iqbal menegaskan apa isi Perpu yang sudah dikeluarkan belum mengetahuinya. “Bagiamana sikap kami terhadap Perppu tersebut? Akan kami pelajari dulu, apakah akan ada aksi penolakan atau kami terima,” kata dia.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan Jumat, 30 Desember 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dipanggil oleh Jokowi untuk menyampaikan penetapan Perpu tersebut. Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani soal keputusan tersebut. Adapun Perpu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja.

“Pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009,” ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat. **