Foto: Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (2/1/2023).

Dalam sidang hari ini, Rizky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihadirkan sebagai terdakwa. Agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan saksi ahli meringankan bagi dua terdakwa itu.

“Ricky Rizal Wibowo, (agenda) saksi a de charge. Kuat Ma’ruf, (agenda) saksi a de charge,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Senin (2/1/2023).

Sidang akan dipandu ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya telah diberi kesempatan lebih dulu untuk menghadirkan saksi meringankan. Ketiga terdakwa itu adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). **