JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Salah satu aturan yang ada dalam baleid tersebut adalah larangan perusahaan untuk melakukan pemecatan terhadap buruh dalam situasi tertentu.
Pada Pasal 153 disebutkan 10 ketentuan di mana pengusaha atau perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya, salah satunya jika seorang buruh menikah dengan rekan kerjanya.
Di dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan: “Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.”
Apabila pengusaha atau perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja, maka keputusan itu dianggap batal demi hukum.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 153 Ayat (2) yang secara rinci menyebutkan: “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan