Ilustrasi sistem tilang manual. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan kembali melakukan penegakan hukum tilang secara manual jika pelanggaran para pengguna jalan masih tinggi dan tidak muncul kesadaran untuk mematuhi aturan.

“Kalau masyarakatnya tidak memiliki kesadaran, maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya secara manual akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk E-TLE di lapangan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Ungkap Firman, sejak Polri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), belum terlihat peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Justru, kata Firman, guna menghindari tilang elektronik, para pengguna kendaraan bermotor mengakalinya dengan mencopot atau bahkan mengganti pelat nomor kendaraan mereka.

Menurut Firman, meski ada pelanggaran sejak pihaknya meniadakan tilang manual, jajaran Polantas tidak tinggal diam. Meski tidak bisa menilang pelanggar itu, Firman menyebut, pihaknya tetap memberikan teguran.

“Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” ucap Firman.

Di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang secara manual untuk jenis pelanggaran tertentu.

Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan menggunakan knalpot bising.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, balapan liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggarannya,” jelas Latif, Selasa (6/12/2022).