Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diperiksa KPK. (Foto: Dok MPR RI)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat. Syarief diperiksa selama 1,5 jam.

“Pemeriksaan 1,5 jam selesai,” kata Syarief Hasan, Rabu (4/1/2023).

Namun, politisi Partai Demokrat ini tidak menjelaskan secara detail apa saja yang ditanya oleh penyidik KPK. Dia hanya menjelaskan kalau dirinya ditanya penyidik soal tugas pengawasan selama menjabat sebagai Menkop UKM.

“Hanya ditanya tugas-tugas menteri, antara lain di bidang pengawasan,” ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sempat orang sebagai tersangka. Lembaga anti rasuah itu menduga perbuatan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp116,8 miliar.

Beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan, kasus tersebut berawal pada 2012 saat tersangka Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Direktur Utama LPDB UMKM Kemas Danial. KPK menduga hal itu dilakukan Stevanus agar Kemas membantu dan memfasilitasi pinjaman dana dari LPDB UMKM.

Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp90 miliar. Pencairan dana itu dilakukan dengan pembukaan rekening bank yang dikoordinasikan oleh Dodi Kurniawan selaku Pengawas Kopanti Jawa Barat.

“Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang, dan diduga fiktif, namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DK (Dodi Kurniawan),” ungkap Nurul Ghufron.

Ghufron menduga, Kemas membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jawa Barat tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. Dan, pada 2012 hingga 2013 dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku UMKM diduga berjumlah Rp116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.

“Untuk periode 2012-2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jawa Barat sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun,” tuturnya.

Dalam kasus ini dugaan korupsi ini, KPK telah menahan empat tersangka, yakni Kemas Daniel selaku Direktur PLDB 2010-2017, Dodi Kurniadi selaku Ketua Pengawas Kopanti Jawa Barat, Deden Wahyudi selaku Sekretaris II Kopanti Jawa Barat, dan Stevabus Kusnadi selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama.