JAKARTA, Eranasional.com – Setelah resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyatakan akan melacak keberadaan buronan KPK, Harun Masiku.
“Saya baru hari pertama menjabat. Saya akan mempelajari, nanti saya cek kemungkinannya seperti apa,” kata Silmy di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Selain itu, Silmy juga menyoroti soal izin perlintasan internasional yang mulai melonggar. Hal itu menurutnya imbas dari melandainya angka penyebaran virus COVID-19 sehingga izin berpergian lintas negara menjadi lebih mudah.
Karena itu, Silmy pun akan meningkatkan lagi pelayanan imigrasi. Sebab, imigrasi memiliki peran penting dalam mengawasi setiap orang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Indonesia.
“Oleh karena itu kewaspadaan dalam penegakan hukum keimigrasian dan pelayanan terbaik keimigrasian harus kita tingkatkan lagi,” tuturnya.
Polri Ikut Lacak Keberadaan Harun Masiku
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri turut membantu KPK memburu tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Polri mengatakan, Bareskrim dan Divisi Hubinter terus berkoordinasi dengan KPK untuk melacak jejak Harun Masiku.
“Polri terus berkoordinasi dengan KPK untuk mencari Harun Masiku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (9/11/2022).
Namun, Dedi tidak menyebut bentuk koordinasi yang dilakukan, termasuk ketika ditanya penyisiran lokasi yang diduga tempat singgah Harun Masiku. Dia hanya mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Divisi Hubinter diturunkan dalam pencarian politisi PDIP tersebut.
“Direktorat Tipikor Bareskrim terus berkoordinasi untuk melakukan pencarian bersama Divisi Hubinter,” ujarnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.
Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun Masiku dan Wahyu, dua nama lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta.
Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Januari 2020. “Sudah DPO,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Harun Masiku juga telah masuk red notice Interpol. Namun hingga kini keberadaannya masih misterius keberadaannya.
Tinggalkan Balasan