Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

JAKARTA, Eranasional.com – Untuk ketigakalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mahendra Dito Sampurno sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kekasih Nindy Ayunda itu, Kamis (5/1), rencananya akan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama Mahendra Dito S, wiraswasta,” kata Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).

Namun, Ali menegaskan, ini merupakan panggilan yang ketigakalinya kepada Dito.

Sebelumnya, Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022.

Nama Dito Mahendra dalam beberapa terakhir ini mencuat ke publik. Dia melaporkan artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, memvonis bebas Nikita karena Dito tidak pernah hadir dalam persidangan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil Dito sebanyak empat kali untuk dimintai keterangannya sebagai saksi Pelapor.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subside 3 bulan kurungan.

Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.