JAKARTA, Eranasional.com – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, atas dugaan menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik.
“Ya, ini lagi di Siber nih,Diundang mediasi. Untuk pemeriksaan hari ini mediasi,” kata Kamaruddin saat dihubungi awak media.
Lanjut Kamaruddin mengklaim telah menyerahkan barang bukti berupa 6.000 video mesum Dirut PT TASPEN, ANS Kosasih ke penyidik Bareskrim Polri.
“Terkait ada seorang Dirut TASPEN di dalam handphone atau komputernya, kami temukan kurang lebih 6.000 video porno di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrim nya tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin dengan tegas menyatakan tidak akan mundur dalam menghadapi kasus ini. Meski menurutnya pernyataan yang dianggap Kosasih sebagai bentuk pencemaran nama baik itu sebetulnya dia lontarkan sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya bernama Rina Lauwy yang disebut sebagai istri sah Kosasih.
“Saya tidak akan mundur sedikitpun, maka ini hari ini semua video porno ini akan saya serahkan kepada penyidik Siber Polri. Karena saya dipanggil sebagai terlapor walaupun saya menjalankan profesi saya sebagai advokat dan mengatakan hal yang sebenarnya,” katanya.
“Maka saya bilang kepada penyidik you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu,” Tambahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan