Foto: Yudi Purnomo.

JAKARTA – Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan penyidikan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, kewenangan tersebut berpotensi menjadikan OJK rawan korupsi. Dia menolak tegas UU PPSK itu.
“Penyidikan tunggal oleh OJK, rawan korupsi,” kata Yudi Purnomo lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

UU PPSK disahkan DPR pada 15 Desember 2022. UU itu memberikan kewenangan bagi OJK untuk menyidik tindak pidana sektor jasa keuangan. Ini merupakan kewenangan absolut, karena OJK tampil sebagai penyidik tunggal, tidak ada lembaga penegak hukum lain yang punya kewenangan seperti ini.

“Dengan kewenangan yang sangat besar bertumpu pada satu lembaga, berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Yudi yang menyebut dirinya sebagai ‘influencer antikorupsi’ ini.

Dia mengutip adagium klasik dari Lord Acton, kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut pasti juga korup secara absolut. OJK yang menjadi penyidik tunggal bakal mempunyai kewenangan besar meliputi otoritas tunggal sebagai regulator, pengawas, sekaligus penyidikan.

“Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan,” kata dia.

Bahkan KPK saja tidak mempunyai kewenangan penyidikan tunggal. KPK bukan satu-satunya yang punya kewenangan menyidik kasus korupsi. Kasus korupsi bisa ditangani KPK, tapi bisa juga ditangani institusi lain seperti Polri dan Kejaksaan. Justru karena itulah penanganan kasus korupsi bisa lebih baik karena terjadi sinergitas antarlembaga. Seharusnya, penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan juga dilakukan dengan cara seperti itu.

“Seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” kata Yudi. **