JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (61/2023), saat sedang bersama seorang wanita berinisial R.
“Ditangkap bersama seorang wanita,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu (7/1/2023).
Mukti mengatakan, perempuan itu merupakan teman Kombes YBK. Keduanya saat ini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Perempuan itu hanya teman. Sekarang keduanya ada di Polda,” ujar Mukti.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan Kombes YBK berada di hotel tersebut sejak 5 Januari 2023.
“Ada laporan dari masyarakat. Dia (Kombes Yulius) di hotel itu dari tanggal 5 Januari. Dua hari menginap,” ungkapnya.
Pada saat menangkap Kombes YBK, polisi menyita barang bukti, di antaranya sabu dan bong atau alat isap sabu. “Barang buktinya 0,5 gram dan 0,6 gram sabu. Ada dua barang bukti,” tutur Mukti.
Setelah ditangkap, Kombes YBK menjalani tes urine. Hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.
“Tes urine positif mentamfetamin dan amfetamin,” tuturnya.
Hingga saat ini status hukum Kombes YBK belum ditetapkan. Status hukum ditentukan 3×24 jam usai penangkapan.
“Kita lakukan upaya penangkapan dan status hukum kita tunggu 3×24 jam,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan, kasus ini berdiri sendiri. Polisi bergerak atas adanya laporan masyarakat. “Ini kasus berdiri sendiri. Ada laporan dari masyarakat, kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Menurut Mukti, penangkapan Kombes YBK tidak terkait dengan kasus narkoba yang tengah diusut Polda Metro Jaya, termasuk kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
“Tidak ada hubungannya sama TM (Teddy Minahasa). Kapolda Metro Jaya memerintahkan kasus ini harus dituntaskan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Mabes Polri tak segan-segan akan memproses Kombes YBK. Jika terbukti terlibat dalam perkara yang ada, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan kepada Kombes YBK.
“Proses pidana dan copot,” kata Dedi, Minggu (8/1/2023).
Dedi belum memerinci terkait proses sidang etik yang akan dilakukan terhadap Kombes YBK. Sidang etik akan dilakukan setelah proses pengusutan unsur pidana selesai dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Pidananya dulu saja yang akan diproses sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya. Untuk kode etik akan ditangani Propam Mabes Polri,” terang Dedi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan