8 partai politik di DPR RI menyatakan menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, Eranasional.com – Delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPR RI menyatakan sikap menolak Pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Kedelapan parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangungan (PPP). Hanya PDI Perjuangan yang tidak ikut menolak.

Delapan partai tersebut beragumen, sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Pemilu Indonesia saat ini merupakan kemajuan demokrasi sehingga tidak seharusnya diganti.

“Kami tidak ingin demokrasi mundur!” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Sebaliknya, sistem pemilu proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran demokrasi. Pasalnya, rakyat tak bisa memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) sebagaimana sistem pemilu proporsional terbuka.

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih parpol. Sementara, caleg terpilih ditunjuk oleh partai.

“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” jelasnya.

Menko Perekonomian ini mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan tepat. Sistem ini sudah diterapkan pada empat kali pemilu di Indonesia yakni tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sistem pemilu proporsional terbuka juga disebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008. Dia pun menilai, munculnya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu yang menyoal sistem pemilu propirsional terbuka dinilai bakal menjadi contoh buruk bagi hukum di Indonesia jika saja MK mengabulkan.

“Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem,” ucap Airlangga.

Kedelapan partai politik itu pun meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, delapan parpol juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024 sesuai kesepakatan. “Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi,” tutur Airlangga.

Di acara tersebut hadir sejumlah elite partai politik, yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hadir juga, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali.

Dari sembilan parpol di DPR, hanya PDI Perjuangan yang tak ikut menyatakan sikap menolak pemilu sistem proporsional tertutup.

Adapun wacana pemilu sistem proporsional tertutup menjadi perdebatan pascamunculnya gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.