JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyediakan ahli bahasa dan isyarat untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Mengingat, dia dikabarkan mengalami kesulitan berbicara akibat penyakit stroke yang dideritanya.
“Tentu kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat semuanya kita akan gunakan. Ini untuk mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka LE,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Pemeriksaan Lukas sendiri baru akan dilakukan setelah dia dinyatakan sehat dan bisa diperiksa. Saat ini, penahanan Lukas dibantarkan ke RSPAD karena kondisi kesehatannya kurang baik.
Sebelumnya, dokter pribadi Lukas, Anton Monte menyatakan, Gubernur Papua itu kesulitan berbicara karena menderita stroke.
“(Lukas sakit) stroke, tidak bisa bicara,” kata Anton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Diketahui Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tinggalkan Balasan