Ilustrasi

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

“KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Firli menambahkan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset milik Lukas dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. Penyitaan itu dilakukan setelah tim KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.

Aset yang disita penyidik KPK berupa perhiasan emas, emas batangan hingga kendaraan mewah. Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus politikus Partai Demokrat tersebut.

Diketahui dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis. Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).