Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe.

“Siapapun yang diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka LE, kami pastikan akan dipanggil sebagai saksi agar lebih jelas dan terang perbuatan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).

Ali mengatakan, Sonny mengaku sebagai keluarga Lukas Enembe saat penangkapan berlangsung pada Selasa (10/1/2023) lalu.

“Sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditangkap penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Adapun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2022.

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah. KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

Adapun Lukas rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 21.40 WIB.

Ia bungkam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya yang berlangsung selama lebih kurang 5 jam. Dalam pemeriksaan itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK tidak ada yang masuk materi perkara. **