Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan pers saat KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RSPAD, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK diketahui juga telah memeriksa Lukas pada Kamis (12/1/2023) lalu.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK menerangkan kepada Lukas soal hak hukumnya sebagai tersangka. Namun saat itu, Lukas mengaku belum siap diperiksa karena tengah sakit.

“Untuk pemeriksaan berikutnya, kami juga akan segera jadwalkan minggu depan. Kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan baik itu sebagai saksi maupun tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Disampaikan Ali, Lukas sudah dapat diperiksa atas dasar adanya rekomendasi dari tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta. Lukas Enembe dinilai sudah cukup fit untuk mengikuti pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

“Yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial begitu ya. Artinya bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi ini konteksnya tentu dalam rangka untuk kepentingan hukum,” ujar Ali.

Lukas diketahui irit bicara usai diperiksa KPK selama sekitar 4,5 jam. Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 17.11 WIB. Dia lalu keluar gedung sekitar pukul 21.40 WIB dengan didampingi pengawalan dari pihak KPK.

Lukas tampak duduk di kursi roda ketika keluar gedung. Dia hanya irit bicara ketika dicecar oleh awak media yang meliput. “Baik, baik,” ujar Lukas.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **