JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Sebab, kata dia, Perppu tersebut tidak dibahas secara terbuka kepada publik.
Atnike mengatakan, keterbukaan kepada publik itu berarti pelibatan masyarakat secara aktif dan substansial. Hal tersebut, kata dia, sudah dijamin dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
“Asas keterbukaan publik itu termasuk didalamnya hak partisipasi dan keterbukaan informasi harus dihormati dan dipenuhi oleh negara,” kata Atnike pada Sabtu 14 Januari 2023.
Atnike mengatakan alasan kegentingan yang memaksa penerbitan Perppu Cipta Kerja belum terpenuhi dalam indikator perspektif pelaksanaan hak asasi manusia oleh pemerintah.
Bahkan, menurut dia, penerbitan Perppu Cipta Kerja malah meniadakan keterlibatan masyarakat.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan cacat formil UU Cipta Kerja adalah minimnya pelibatan masyarakat secara substansial.
Dengan terbitnya perppu tersebut justru hak masyarakat malah semakin ditiadakan,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Terakhir, Atnike mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu bertentangan dengan perintah MK yang menyebut harus ada perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.
Ia mengatakan dalam jangka waktu tersebut, seharusnya pemerintah segera menampung aspirasi masyarakat seluas-luasnya guna melaksanakan putusan MK tersebut.
“Partisipasi tersebut meliputi hak untuk didengar pendapat dan sikapnya tanpa adanya paksaan, meliputi; hak utuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, hak mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” kata Atnike.
Oleh sebab itu, Atnike mengatakan Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang pembahasan Perppu Cipta Kerja.
Hal tersebut, kata dia, untuk memenuhi unsur partisipasi substansial masyarakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh MK.
“Kami juga mendorong DPR untuk membuka ruang dialog dengan kelompok kepentingan atas Perppu Cipta Kerja,” ujarnya.
Penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja terus muncul dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Hari ini ribuan massa buruh turun ke jalan untuk menolak beleid yang diterbitkan di akhir tahun lalu itu.
“Kami minta peraturan PHK dihapus. Tidak memutus kontrak tiba-tiba tanpa alasan jelas,” kata salah satu karyawan PT Indonesia Epson Industry Bekasi, Fadilah Nur Rahma, di lokasi unjuk rasa, Sabtu, 14 Januari 2023.
Tinggalkan Balasan