Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung MA, Kamis (19/1/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules dalam perkara suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (19/1/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan itu untuk mendalami aliran dana yang diterima hakim Agung Sudrajad Dimyati dan koleganya.

“Guna mendalami aliran dana dari tersangka Heryanto Tanaka (pemberi suap) kepada beberapa pihak dalam perkara tersebut,” kata Ali, Jum’at (20/1/2023).

Lanjut Ali, pemeriksaan Hercules tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 17 Januari 2023 lalu. Ia menyebut, saat itu Hercules berhalangan hadir sehingga dilakukan pemanggilan ulang.

“Yang bersangkutan mengkonfirmasi akan hadir menjalani pemeriksaan pada Kamis 19 Januari 2023,” kata Ali.

Hercules yang kini merupakan tenaga ahli PD Pasar Jaya menolak berbicara dengan para wartawan usai pemeriksaan. Ia enggan menjelaskan perihal pertanyaan apa saja yang diajukan tim penyidik.

“Kalian tanya saja lah sama tim penyidik, saya tidak mau bicara,” kata dia usai menjalani proses pemeriksaan.

Kasus suap di Mahkamah Agung terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 21 September 2022.

KPK menyebutkan telah terjadi tindak pidana suap untuk memenangkan proses kasasi gugatan kepailitan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

KPK telah mengumumkan total ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kasus tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang berujung pada proses hukum.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota koperasi tersebut memperkarakan pengurus Koperasi Intidana, Budiman Gandi Suparman, atas dugaan pemalsuan.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis bebas Budiman Gandi Suparman dari pidana. Tak hanya itu, Heryanto dan Ivan juga kalah dalam gugatan pemailitan koperasi tersebut.

Tidak puas, Heryanto dan Ivan kemudian mengajukan kasasi kepada MA. Keduanya meminta kepada penasihat hukumnya, Yosep Pereira dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga menang.

Yosep dan Eko kemudian terhubung dengan Sudrajat Dimyati dan sejumlah Hakim Agung lainnya melalui perantara para pegawai MA. Yosep disebut menyerahkan dana sebesar Rp850 juta setelah Dimyati cs mengabulkan kasasi mereka.