JAKARTA, Eranasional.com – Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Alasannya, Abdul Halim kerap membuat gaduh dengan pernyataan-pernyataannya.
“Tentu kita sudah mengevaluasi, mengikuti rekam jejaknya. Kita menilai bahwa apa yang dilakukan Mendes PDTT selama ini lebih banyak bernuansa politis. Pernyataan-pernyataannya juga lebih banyak menimbulkan kegaduhan,” kata Wakil ketua umum DPP Apdesi Sunan Bukhari di Jakarta, Senin (23/1/2023).
Salah satu contohnya saat muncul wacana perubahan masa periode kepemimpinan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode. Dia menilai Mendes Abdul Halim Iskandar tidak memahami substansi dari Undang-Undang Desa.
“Dalam pandangan kami, Bapak Halim Iskandar tidak memahami substansi UU Desa secara mendalam, dengan senantiasa memojokkan kepala desa dalam setiap pernyataan, melemparkan wacana yang meresahkan serta menerbitkan kebijakan-kebijakan yang sesungguhnya tidak sesuai harapan dari kepala desa, BPD, dan perangkat,” ujarnya.
Sunan menilai Halim Iskandar tidak menempatkan perangkat desa sebagai lembaga utama membangun desa. Dalam hal ini, menempatkan perangkat desa sebagai objek yang harus menerima kebijakan Pemerintah Pusat.
“Fungsi supervisi, mendampingi, dan melayani pemerintahan desa tidak dilakukan. Bapak Halim Iskandar menganggap pemerintahan desa adalah objek yang harus menerima apa pun kebijakan dari Kementerian Desa,” jelas dia.
Kata dia lagi, Kementerian Desa PDTT juga tidak merespons keluhan yang ada di desa. “Tidak ada upaya dan langkah serius sebagai Menteri Desa mendengarkan keluhan, persoalan yang dialami oleh pemerintahan desa. Persoalan strategis yang dirasakan desa, selama ini hanya selesai saat kami meminta ke Presiden, kepada Menteri Desa tidak ada respons dan langkah-langkah serius,” ungkap Sunan.
Dengan catatan tersebut, Apdesi bersama Asosiasi Badan Permusyawarahan Desa Nasional (DPP Abpednas), dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta Presiden Jokowi mencopot Abdul Halim Iskandar dari jabatan Mendes PDTT.
“Meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk mengevaluasi atau mengganti Menteri Desa,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan