JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan ke DPR RI.
“Ya namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan ke DPR,” kata Jokowi di sela-sela meninjau proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
“Tapi Undang-Undang sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode. Prosesnya silakan di DPR,” sambungnya.
Ketika ditanya, apakah dirinya mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang selama sembilan tahun, Jokowi hanya menjawab dengan penegasan aturan masa jabatan kades yang berlaku saat ini.
Menurut dia, masa jabatan kades saat ini masih sesuai dengan aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode. “UU-nya masih enam tahun, selama tiga periode,” tuturnya.
Di tempat berbeda, politisi PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan Presiden Jokowi setuju soal permintaan masa jabatan kades tersebut. Dia mengatakan itu karena telah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).
“Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan,” ujar Budiman.
“Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan masa jabatan kepala desa sembilan tahun. Tinggal nanti dibicarakan di DPR,” tambahnya.
Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan dirinya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Oleh karenanya, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.
Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritisi usulan tersebut. Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDIP dan PKB.
Godaan tersebut santer disampaikan dalam setahun terakhir. Padahal selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Anas mengatakan, menjelang pemilu ini, anggota DPR reses. Kemudian, politikus PDIP dan PKB melontarkan “godaan” kepada para kepala desa.
Tinggalkan Balasan