JAKARTA, Eranasional.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Dalam kesempatan kali ini, kawan-kawan seangkatan Eliezer di Brimob turut mendatangi PN Jaksel untuk memberikan dukungan.
“Kami letting-nya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk mendukung Richard untuk dibebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita,” ujar anggota Bharapana Nusantara atau Bhayangkara 46 Nusantara, Muhammad Iqbal Fauzi di PN Jaksel.
Fauzi menilai Bharada E tidak pantas untuk dituntut dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hal itu mengingat yang bersangkutan telah bersikap jujur selama rangkaian persidangan.
“Karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya,” tutur Fauzi.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan