Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya hampir saja menangkap buronan kasus e-KTP Paulus Tannos. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pihaknya gagal menangkap Tannos karena keterlambatan penerbitan status red notice di Interpol.

“Paulus Tannos itu statusnya sudah diketahui keberadaannya. Tapi karena beberapa kendala yang bersangkutan bisa lolos dari kejaran kami,” kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Karyoto mengatakan, karena hambatan yang ditemui KPK tersebut mengakibatkan status red notice terlambat diterbitkan. Sehingga, kata dia, Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

“Padahal waktu itu hanya tinggal menunggu penerbitan status red notice saja dari Interpol sebelum akhirnya bisa dieksekusi,” ujarnya.

Penyebabnya, Karyoto mengatakan, KPK kesulitan menyelesaikan proses administrasi untuk penerbitan status red notice dari Interpol pada tenggat waktu yang ditentukan.

Sementara itu, kata dia, KPK harus berpacu dengan waktu dalam melakukan pengejaran terhadap buronan daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tidak bisa salahkan siapa-siapa. Karena pengajuan red notice itu melalui Interpol di Indonesia yang kemudian diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Baru selanjutnya bisa dikirim ke seluruh dunia,” kata Karyoto.

Karyoto menyebut andai saja waktu itu status red notice Paulus Tannos bisa segera didapatkan oleh KPK, maka yang bersangkutan bisa segera ditangkap.

Sebabnya, kata dia, status red notice yang telah diajukan sejak lima tahun itu, teryata belum terbit hingga saat hendak dilakukan penangkapan.

Atas kegagalan itu, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus menelusuri kembali keberadaan Paulus Tannos hingga berhasil ditemukan.

Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra di mana perusahaan tersebut merupakan salah satu konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.

Tannos menjadi tersangka bersama tiga orang lain dalam kasus korupsi e-KTP. Pada tahun 2017 lalu, Tannos beserta keluarga pergi ke Singapura dengan alasan ancaman keselamatan. Hingga kini, Tannos masih berstatus sebagai buronan KPK dalam kasus e-KTP.