Ilustrasi media sosial. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan peserta Pemilu 2024 diperbolehkan memiliki akun media sosial tidak lebih dari 10 per platform.

Kata Afif, peraturan itu termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Hak untuk mengatur ini ada di Pasal 35 yang menyebutkan media sosial (medsos) bisa dibuat masing-masing platform paling banyak 10 akun. Misalnya, Instagram 10, Facebook 10,” kata Afif di seminar yang diadakan Dewan Pers di Hotel Sari Pan Pacifik, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Afif menyebutkan, KPU telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi akun-akun peserta Pemilu 2024. Gugus tugas itu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Kemudian ada satgas lain. Teman-teman Dewan Pers belum masuk, apakah nanti masuk atau tidak, itu para pihak akan bisa berkoordinasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPU Parsadaan Harahap mengungkapkan, lamanya masa kampanye itu dipilih untuk mengurangi keterbelahan di masyarakat.

“Ini juga menjadi sebuah pertimbangan terkait beberapa evaluasi kami di Pemilu 2019, soal konflik di tengah masyarakat, adanya pembelahan-pembelahan,” ucap Parsadaan di Hotel Grand Mercure, Jakarta, 13 Juni 2022.