Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berjanji pendistribusian minyak goreng Minyakita dan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) dalam waktu satu minggu ke depan.

“Kami akan memastikan pendistribusian dan pemenuhan sesuai harga eceran tertinggi (HET) dalam waktu satu minggu ke depan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Zulhas, Senin (30/1/2023).

Selain itu, kata Zulhas, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pendistribusian minyak goreng, baik kemasan merek Minyakita maupun curah di pasar rakyat maupun retail modern.

Adapun HET minyak goreng Minyakita di tingkat konsumen sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram untuk minyak goreng curah. Sementara per 27 Januari 2023, rata-rata harga eceran minyak goreng Rp14.700 per liter, naik 3,52 persen dari HET tersebut.

Sedangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita sebesar Rp14.700 per liter, naik 5 persen dibandingkan dengan bulan Desember 2022. Harga tersebut lebih tinggi dari HET yang ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Hal tersebut merespons kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita selama sepekan terakhir, Kemendag pun telah memerintahkan produsen untuk menambah suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450.000 ton per bulan. Penyaluran itu akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari-April 2023.

Sebelumnya, Kemendag menggelar Rapat Evaluasi Pendistribusian Minyak Goreng Rakyat dengan produsen minyak goreng dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada Senin (30/1/2023) .

Zulhas menuturkan, penambahan suplai pasokan minyak sawit ke dalam negeri ini seiring dengan keputusan Kemendag untuk menaikan pemenuhan kebutuhan domestik (DMO) untuk mengatasi kelangkaan Minyakita saat ini.

Artinya, terjadi peningkatan DMO sebesar 50 persen dari DMO bulanan yang sebelumnya dialokasikan sebesar 300 ribu ton per bulan.

Menurut Zulhas, produsen minyak goreng telah berkomitmen mengikuti kebijakan ini. Para pelaku usaha nantinya harus melaporkan realisasi pada hari Jumat setiap minggunya dengan tembusan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Selain itu, pelaku usaha juga akan melakukan pembinaan kepada jaringan distribusi masing-masing agar HET diimplementasikan dengan baik.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya akal-akalan produsen minyak sawit dalam mengatur pasokan Minyakita sehingga harganya naik dan sulit ditemukan di pasaran. Hal itu disampaikan oleh Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala saat memaparkan hasil investigasi awal KPPU, Senin (30/2023).

Seperti diketahui, Minyakita diluncurkan pada Juli 2022 oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk meredam kenaikan harga minyak goreng kala itu. Namun, produsen dan distribusinya dilakukan oleh perusahaan swasta yang selama ini memproduksi minyak goreng premium.

Dugaan ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur DMO. Aturan itu membuat pelaku usaha sawit harus memenuhi kuota pasokan dalam negeri dahulu untuk bisa melakukan ekspor.

Sehingga, KPPU akan mempelajari juga bagaimana dampak kebijakan DMO tersebut terhadap kelangkaan pasokan Minyakita saat ini.

“Akan kami diskusikan untuk bisa menyimpulkan apakah ini perilaku para pelaku usaha produsen yang mungkin menyimpang. Apakah DMO ini terlalu berkekuatan dalam industri minyak goreng,” tuturnya.