JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang diambilnya dari barang hasil sitaan. Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan dan eksepsi.
Mulanya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengerti isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy menyatakan mengerti.
“Apakah Terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum?” tanya Jon di persidangan yang digelar di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
“Mengerti Yang Mulia,” jawab Teddy.
Hakim kemudian bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Teddy menjawab akan mengajukan eksepsi.
“Selanjutnya apakah Terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum,” ujar Hakim.
“Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum,” jawab Teddy lagi.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyebut pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.
“Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini,” kata Hotman.
Tinggalkan Balasan