Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir Yoshua dituduh melecehkan hingga perselingkuhan dengan Putri Candrawathi yang berujung pada eksekusi mati oleh Richard Eliezer (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo.
Setelah melalui proses panjang, sidang vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan digelar pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Tinggalkan Balasan