JAKARTA, Eranasional.com – Jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluarga Brigadir Yoshua angkat bicara. Mereka memiliki harapan terhadap proses hukum kasus pembunuhan berencana yang merengut nyawa Yoshua.
Tantenya Yoshua, Roslin Simanjuntak menyebutkan ada dua harapan besar dari keluarganya.
“Kami masih sangat berharap agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diberikan hukuman seberat-beratnya. Itu yang keluarga harapkan kepada majelis hakim,” kata Roslin, Kamis (2/2/2023).
Adapun hukuman seberat-beratnya yang diinginkan keluarganya yaitu tercantum dalam Pasal 340 yang dituduhkan kepada Sambo dan Putri yaitu hukuman mati.
“Itu sesuai dengan Pasal 340 KUHP, Sambo dan Putri pantasnya dikenakan hukuman mati,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kekejian Ferdy Sambo menghabisi nyawa Yoshua yang membuat keluarganya sejak awal menginginkan kedua terdakwa itu dihukum mati.
Selain hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawarhi, harapan lain dari pihak keluarga agar almarhum Yoshua dibersihkan dari segala tuduhan yang selama ini mencuat. Roslin menyebut, Yoshua telah difitnah meski sudah meninggal dunia.
“Ini harapan kami juga. Kami hanya meminta agar nama baik dari anak kami yang sekarang sudah meninggal dibersihkan lagi. itu saja, hanya itu yang kami inginkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir Yoshua dituduh melecehkan hingga perselingkuhan dengan Putri Candrawathi yang berujung pada eksekusi mati oleh Richard Eliezer (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo.
Setelah melalui proses panjang, sidang vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan digelar pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Tinggalkan Balasan