Jakarta, ERANASIONAL- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk merevisi aturan pengambilalihan tanah terlantar.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Nusron dalam Audiensi Pimpinan DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/09/2025).
Kini, kata Nusron, proses penetapan tanah terlantar hingga diambil alih negara dipercepat menjadi hanya 90 hari.
Aturan tentang ambil alih tanah terlantar ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan itu, proses penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu 578 hari atau sekitar 2 tahun.

“Karena proses untuk menentukan tanah telantar itu lama, berdasarkan PP (Nomor 20 Tahun 2021) butuh waktu 587 hari. Oleh karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat, hanya 90 hari,” tuturnya.
Apalagi proses revisi itu disebut-sebut sudah menyelesaikan tahap harmonisasi. Aturan baru dengan tenggat waktu 90 hari tersebut diklaim tinggal menunggu tanda tangan Prabowo.
Nusron juga kembali mengingatkan bahwa tanah telantar menjadi objek reforma agraria. Itu termasuk tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), sampai hak konsesi yang tidak digunakan selama 2 tahun.
“Dua tahun, mangga, tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan. Negara berhak untuk mencairkan, kemudian mencatatkan tanah telantar, bisa diserahkan kepada Bank Tanah. Kemudian, diredistribusikan kepada rakyat,” tandasnya.
Mulanya, batas waktu 587 hari digunakan untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik tanah atau lahan yang dianggap tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Jika tidak digubris oleh pemilik sertifikat tanah, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu mengaku mendapatkan protes setiap hari dari para pemilik tanah yang haknya diambil alih negara.
Nusron menekankan sejatinya tidak ada yang memiliki tanah di Indonesia, kecuali negara. Ia menyebut masing-masing orang yang mengantongi sertifikat hanya diberikan hak master.
Tinggalkan Balasan