Berdasarkan hal itu, lanjut Djuhandhani, perputaran uang di aplikasi porno ini bisa mencapai triliunan rupiah. Polisi juga menelusuri dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
“Dalam pengembangannya akan kita lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU, karena dari hasil penyelidikan diketahui perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan rupiah,” ujarnya.
Untuk mengungkap dugaan TPPU, polisi membekukan 37 rekening. Dari rekening-rekening tersebut, kata Djuhandhani, jumlahnya uang yang terkumpul ratusan mencapai ratusan miliar.
Peran 6 Tersangka
Para pelaku ditangkap di wilayah yang berbeda, yaitu di Jakarta, Bandung, dan Riau. Berikut peran para tersangka dalam menjalankan bisnis esek-esek tersebut.
1. IPS (20) asal Kalideres, Jakarta Barat, berperan sebagai host live streamer
2. AAT (25) asal Bandung, Jawa Barat, berperan sebagai pencari rekening penadah
3. RYSS (30) asal Riau, berperan sebagai pencuci uang, mengalihkan, dan mentransfer dana
4. JBPH alias KA (29) asal Riau, berperan sebagai akuntan
5. RD asal Banten, berperan sebagai streamer
6. MS alias R (22) asal Subang, berperan sebagai streamer.
Bermula dari Kasus Pencabulan Anak
Kasus ini terungkap berawal dari kasus asusila yang melibatkan anak-anak di Brebes, Jawa Tengah.
“Sekitar tahun 2022 setelah kita melakukan penyelidikan, diketahui beberapa kasus-kasus terkait asusila yang melibatkan anak-anak. Mungkin beberapa bulan di wilayah Jawa Tengah, di Brebes,” kata Djuhandhani.
Polisi lalu melakukan pendalaman, dan ternyata, anak-anak yang terlibat tindakan asusila melihat sebuah aplikasi pornografi.
“Kita lakukan penyelidikan, kita mengetahui bahwa server berada di wilayah luar Indonesia, yaitu di Kamboja dan Filipina,” jelasnya.
Para tersangka, kata Djuhandhani lagi, hanya menyiapkan rekening-rekening yang ada di Indonesia sebagai penampungan.
Tinggalkan Balasan