Ilustrasi. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Aplikasi streaming pornografi jaringan internasional dengan situs B***.com diungkap Bareskrim Polri. Total ada enam tersangka yang ditangkap.

Keenam tersangka itu berinisial IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD dan MS (22). Keenam tersangka ditangkap di berbagai lokasi yaitu Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Puro mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya tindakan asusila di Jawa Tengah. Lalu, penyidik melakukan penyelidikan.

“Dari sana kami melakukan lidik. Memang benar, semuanya ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Perputaran Uangnya Triliunan Rupiah

Djuhandani mengatakan streamer bisa mendapatkan Rp1,5 juta per harinya. Dengan begitu, diperkirakan bisa meraup Rp40 juta setiap bulannya.

“Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada yang masih kita dalami dugaan terjadi TPPU. Karena aliran dana kepada siapa dan lumayan jumlahnya. Kalau kita kalikan satu hari Rp1,5 juta berarti satu bulan dia mendapatkan sekitar Rp30-40 juta,” tuturnya.

Modusnya, penonton streaming memberikah hadiah (gift) kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.

“Nilai gift-nya bervariasi, dari Rp30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapat bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” ungkap Djuhandhani.