JAKARTA, Eranasional.com – Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dito Mahendra telah hadir pada Senin (6/2) kemarin. Kedatangan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut setelah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. KPK menduga Dito menerima aliran dana dari Nurhadi.
Sebelumnya, Dito Mahendra disorot publik karena melaporkan Nikita Mirzani dan membuat artis tersebut sempat mendekam di penjara Lapas Serang, Banten.
Kronologi Kasus Dito Mahendra
Nurhadi adalah terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Usai perkara itu divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KPK mengendus Nurhadi menyamarkan harta kekayaan yang didapat dari hasil korupsi. Dito disebut-sebut ada kaitannya dengan kasus suap Nurhadi itu.
“Kami mendalami antara lain pengetahuan saksi ini (Dito Mahendra) mengenai dugaan adanya aliran dana berkaitan dengan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Dalam pemeriksaan Dito tersebut, penyidik mengonfirmasi aset yang diduga masih berkaitan dengan Nurhadi termasuk di antaranya adalah kepemilikan satu unit mobil. Kendaraan itu adalah sebagian aset yang bisa disampaikan KPK pada publik.
“Satu di antaranya adalah kepemilikan kendaraan mobil,” ungkapnya.
Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan. KPK menilai keterangan yang diberikan Dito termasuk penting terkait kasus Nurhadi.
Sementara itu, setelah diperiksa selama 5 jam oleh KPK, Dito Mahendra bungkam, menolak bicara kepada wartawan dan langsung menuju kendaraannya.
Sebagai informasi, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto soal kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu keduanya terbukti menerima gratifikasi Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Atas perbuatannya, kini Nurhadi dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tak sampai situ saja, KPK kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengusut dugaan TPPU.
Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pada 13 Juli 2022, KPK memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
Tinggalkan Balasan