JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022. Kejaksaan Agung memanggil Menteri Kominfo Johnny G Plate untuk dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan secara singkat saat ditanya terkait ada tidaknya rencana pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus BTS Kemkominfo tersebut.
“Tunggu saja waktunya,” kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Dia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kemkominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Total hingga saat ini telah ada 5 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Direktur Utama BAKTI Kemkominfo inisial AAL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berikut ini 5 orang tersangka dalam kasus tersebut:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Awalnya Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka, tetapi seiring waktu jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang. Yang terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang dari pihak swasta, yaitu inisial MA dan IH sebagai tersangka.
Tinggalkan Balasan