Membuka Peluang Tersangka Baru
Kejaksaan Agung membuka peluang terhadap tersangka baru kasus BTS Kemkominfo. Namun Kejaksaan Agung tidak merinci siapa sosok calon tersangka baru itu, apakah dari pihak swasta atau penyelenggara negara.
“Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita lihat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, penyidik sudah mempersiapkan semuanya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).
Lanjutnya, penyidik tengah mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya, terutama saksi yang telah dicegah ke luar negeri berjumlah 23 orang.
Dirut BAKTI Kemkominfo dan 22 Orang Lainnya Dicegah ke Luar Negeri
Sedikitnya 23 orang yang dicegah ke luar negeri, diantaranya pihak swasta hingga pegawai BAKTI Kemkominfo, salah satunya adalah Dirut BAKTI Kemkominfo inisial AAL, yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
23 orang itu dicegah ke luar negeri sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Sebanyak 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.
Periksa Dirjen di Kemkominfo
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, di antara saksi yang diperiksa yaitu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan inisial IR. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah Dirjen di jajaran Kemkominfo, seperti Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo inisial UK, serta staf ahli Menkominfo berinisial RNW, dan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo inisial SAP.
Tinggalkan Balasan