Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dipanggil penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G.

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022. Kejaksaan Agung memanggil Menteri Kominfo Johnny G Plate untuk dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik, Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan secara singkat saat ditanya terkait ada tidaknya rencana pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus BTS Kemkominfo tersebut.

“Tunggu saja waktunya,” kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Dia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kemkominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Total hingga saat ini telah ada 5 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Direktur Utama BAKTI Kemkominfo inisial AAL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berikut ini 5 orang tersangka dalam kasus tersebut:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Awalnya Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka, tetapi seiring waktu jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang. Yang terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang dari pihak swasta, yaitu inisial MA dan IH sebagai tersangka.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dipanggil penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G.

Peran Para Tersangka

Peranan kelima tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kemkominfo diungkap Kejaksaan Agung. Peran tersangka AAL, selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (4/1/2023).

Sementara peran tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV Universitas Indonesia (UI) untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Selain itu, peran tersangka MA sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Selanjutnya peran tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka berinisial AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pelaksanaan pengadaan BTS 4G. Ketut menyebutkan IH juga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1-5.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dipanggil penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G.

Membuka Peluang Tersangka Baru

Kejaksaan Agung membuka peluang terhadap tersangka baru kasus BTS Kemkominfo. Namun Kejaksaan Agung tidak merinci siapa sosok calon tersangka baru itu, apakah dari pihak swasta atau penyelenggara negara.

“Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita lihat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, penyidik sudah mempersiapkan semuanya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).

Lanjutnya, penyidik tengah mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya, terutama saksi yang telah dicegah ke luar negeri berjumlah 23 orang.

Dirut BAKTI Kemkominfo dan 22 Orang Lainnya Dicegah ke Luar Negeri

Sedikitnya 23 orang yang dicegah ke luar negeri, diantaranya pihak swasta hingga pegawai BAKTI Kemkominfo, salah satunya adalah Dirut BAKTI Kemkominfo inisial AAL, yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

23 orang itu dicegah ke luar negeri sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Sebanyak 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

Periksa Dirjen di Kemkominfo

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, di antara saksi yang diperiksa yaitu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan inisial IR. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah Dirjen di jajaran Kemkominfo, seperti Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo inisial UK, serta staf ahli Menkominfo berinisial RNW, dan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo inisial SAP.