Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) silih berganti mengundurkan diri dari jabatannya. Teranyar, Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endra Prihantoro.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto lebih dulu pamit dan kembali ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung. Fitroh memilih hengkang setelah 11 tahun berkiprah di KPK.

Sementara Karyoto dan Endra Prihantoro hengkang berdasarkan permintaan atau rekomendasi KPK, kembali ke institusi asalnya Polri. Hal itu dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit membenarkan adanya surat rekomendari dari Ketua KPK Firli Bahuri. Surat itu berisi rekomendasi agar Karyoto dan Endra Prihantoro ditarik kembali ke institusi Polri.

“Memang betul adanya seperti itu. namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada,” kata Jenderal Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Namun, Kapolri Sigit belum menjelaskan secara detail terkait hengkangnya Karyoto dan Endar dari KPK. kata dia, surat rekomendasi itu akan dirapatkan.

“Nanti akan kita rapatkan,” ujarnya.

KPK Jelaskan soal Karyoto dan Endar Balik ke Polri

KPK merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro untuk dikembalikan ke Polri. KPK membantah isu pengembalian dua pejabat itu terkait kasus formula E, melainkan terkait promosi jabatan.

“Benar, berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Net)

Ali menjelaskan, surat promosi tersebut sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karir semata.

Ali Fikri memastikan pengajuan promosi Karyoto dan Endar merupakan hal wajar. Dia membantah rekomendasi pengembalian dua pejabat KPK tersebut terkait kasus Formula E.

Fitroh Jaksa Senior balik ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto lebih dulu memilih kembali ke Kejaksaan Agung. Fitroh telah malang melintang dalam penuntutan perkara korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian publik dikawalnya di persidangan.

Sebagai informasi, Fitroh pernah menjadi tim Jaksa KPK dalam kasus korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, pada 2013. Saat itu, Fitroh dan tim Jaksa KPK menuntut Hidayat Batubara 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Fitroh juga pernah masuk dalam tim Jaksa KPK dalam kasus perkara korupsi terkait proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Salah satu tersangka dalam kasus itu diketahui Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

Jejak penuntutan Fitroh juga terdapat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada 2018, Fitroh tergabung dalam tim Jaksa KPK menuntut eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, atas dugaan perintangan penyidikan.

Ali Fikri menyampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto resmi kembali ke Kejaksaan Agung. Ali membantah kabar Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung karena mengundurkan diri.

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Net)

Soal isu yang berhembus bahwa kembalinya Fitroh ke Jaksaan Agung gara-gara penyelidikan Formula E. Ali menyebutkan Fitroh ingin berkarier di instansi asalnya.

“Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri,” ucap Ali, Kamis (2/2).

“Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau (Fitroh Rohcahyanto) sendiri beberapa waktu lalu ingin mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama satu jaksa senior KPK juga di Korsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung,” sambungnya.

Menurut Ali, proses kembalinya Fitroh sudah disetujui seluruh pimpinan dan pejabat struktural di KPK. KPK berterima kasih kepada Fitroh.

“Artinya ada proses-proses yang dilakukan, termasuk juga hari ini diantar langsung ke Kejaksaan Agung oleh Sekjen dalam rangka apresiasi atas dua jaksa senior di KPK ini selama 11 tahun 4 bulan 21 hari mengabdi melalui KPK sehingga KPK berterima kasih pada Kejaksaan Agung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK,” kata Ali.