Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Biro Sekretariat Presiden)

JAKARTA, Eranasional.com – Menko Polhukam Mahfud MD memberikan apresiasi kepada hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud menilai pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan pidana Ferdy Sambo nyaris sempurna. Apalagi, pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu menurutnya peristiwa kejam.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Senin (13/2/2023).

Mahfud juga memuji kinerja hakim. Menurut dia, hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” ujar dia.

Sebelumnya, hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” sambungnya.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.