Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Trio hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketiga hakim itu adalah Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, serta dua anggotanya adalah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Berikut profil dan rekam jejak tiga hakim tersebut:

Wahyu Iman Santoso

Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso. (Foto: ISTIMEWA)

Berdasarkan informasi yang didapat, Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Sebelumnya dia bertugas sebagai Ketua PN Denpasar, Bali.

Salah satu kasus yang diadilinya di PN Jaksel yaitu praperadilan Bupati Mimika Oltinus Omaleng.

Untuk perkara Ferdy Sambo, Wahyu dengan tegas menolak lokasi sidangnya dipindahkan, dan tidak menerima pengawalan melekat sepanjang mengadili Ferdy Sambo, baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting beberapa waktu lalu.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Morgan Simanjuntak

Hakim PN Jaksel Morgan Simanjuntak. (Foto: ISTIMEWA)

Sedangkan Morgan Simanjuntak mulai bertugas di PN Jaksel sejak 2021. Dia merupakan hakim tunggal praperasilan RJ Lino dan menolak menghapus status tersangka RJ Lino.

Saat dinas di PN Medan, Morgan kuga pernah menjatuhkan hukuman mati kepada bandar narkoba.

Alimin Ribut Sujono

Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono. (Foto: ISTIMEWA)

Sebelum bertugas di PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono menjabat sebagai Ketua PN Bantul. Salah satu sidang yang disidangkannya dan mendapat sorotan publik yaitu pernikahan beda agama.

Waktu itu, para Pemohon telah berniat dalam satu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama, dalam hal ini Pemohon I beragama Kristen Protestan dan Pemohon II beragama Katolik. Di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama atau kepercayaannya masing-masing.

Untuk itu ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama telah dilaksanakan pada 5 Juli 2022.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga Majelis Hakim PN Jaksel telah bersepakat untuk memvonis Ferdy Sambo hukuman mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” sambungnya.