Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, Eranasional.com – Pengurangan hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi polemik. Apa alasan MA memberikan pengurangan hukuman?

Seperti diketahui, MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Kasus bermula saat KPK menangkap Edhy Prabowo tak berapa lama setelah sang menteri pulang dari Hawai, Amerika Serikat pada November 2022. Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya sebagai Menteri KKP.

Singkat cerita, politisi Partai Gerindra itu diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, pada 15 Juli 2021, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subside 6 bulan penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77.000. Bila tidak, akan dipidana selama dua tahun. Selain itu, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama tiga tahun.

Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.

PT DKI juga membebankan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77.000. Bila tidak, maka dipidana penjara selama 3 tahun, dan mencabut hak politiknya selama 3 tahun.

Menyikapi putusan itu, Edhy Prabowo mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman pidana pokok sehingga menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan.

Selain itu, MA juga meringankan pencabutan hak politik Edhy Prabowo menjadi dua tahun. Hak politik yang dimaksud adalah hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung sejak dirinya menyelesaikan atau menjalani pidana pokok.

Keputusan mengurangi hukuman Edhy Prabowo itu ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim MA Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.

Sinintha sebenarnya menolak pemberian potongan hukuman kepada Edhy Prabowo. Adapun Gazalba Saleh ditangkap KPK beberapa waktu lalu karena dugaan menerima suap sebagai kompensasi memenangkan pihak yang menyuapnya.

“Jadi tampak bahwa Terdakwa selalu Menteri Kelautan dan Perikanan, ingin menyejahterahkan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya Terdakwa selalu berusaha membantu masyarakat, khususnya konstituen dan tim suksesnya dengan memberikan bantuan keuangan,” dalil Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh waktu itu.