Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf, sopir keluarga Ferdy Sambo, 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Kuat Ma’ruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, divonis 15 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” sambung Wahyu.

Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Kuat, Ma’ruf, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Foto: ANTARA)

Sehari sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis terhadap dua terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi pasangan suami istri itu. Hakim juga menyatakan motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri tidak terbukti secara hukum.

Ferdy Sambo dan Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.