Bripka Ricky Rizal Wibowo tertunduk mendengar putusan Majelis Hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Dia dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara,” sambungnya.

Ricky Rizal dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Hal yang memberatkan yaitu Ricky Rizal dianggap berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan hingga mencoreng citra Polri. Sedangkan hal meringankan ialah dia masih punya tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara. Dia diyakini oleh Jaksa telah bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.