JAKARTA, Eranasional.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut total transaksi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp240 triliun. Dia mengungkapkan, ada aliran dana dari Indosurya ke 10 negara.
“Terkait kasus Indosurya, total yang kita temukan hasil transaksi saja hampir Rp240 triliun,” kara Ivan usai rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Namun, dia tidak menyebutkan satu per satu negara-negara mana yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, negara-negara tersebut adalah negara yang suaka pajak alias tax haven, seperti wilayah negara Bermuda.
“10 negara. Ada Bermuda, ada tax haven. Banyak lah,” ujarnya.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Ivan melaporkan bahwa hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indosurya digunakan untuk kepentingan hura-hura pribadi. Dia menyebut dana milik nasabah digunakan untuk membeli jet, yacht, hingga operasi plastik.
“Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahan terafiliasi. Contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yatch, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, untuk kecantikan, suntik, macam-macam,” ungkap Ivan.
Saat ini, Ivan menyebut, PPATK terus menelusuri aliran dana Indosurya. Dia menyebut aliran dana sampai ke luar negeri.
“Jika ditanya, apakah ada aliran ke luar negeri, saya jawab ya. PPATK mengikuti aliran dana itu sampai ke luar negeri,” imbuhnya.
Kata Ivan, tindak pidana ini dilakukan Indosurya dengan skema Ponzi. Dia mengaku telah melaporkan hal ini kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
“Alirannya sebenarnya sederhana. Secara keseluruhan skemanya sebenarnya skema Ponzi. Itu sudah kami sampaikan ke Pak Menteri Koperasi, Pak Teten. Koperasi KSP Indosurya ini skemanya skema Ponzi,” jelas Ivan.
Untuk diketahui, skema Ponzi adalah bentuk penipuan yang memikat investor dan membayar keuntungan kepada investor sebelumnya dengan dana dari investor yang baru.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan