Eranasional.com – Periode Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diperpanjang. Sesuai keputusan Presiden, BLT Dana Desa semula 3 bulan, yakni April, Mei Juni, ditambah 3 bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, September.
Perpanjangan BLT ini menggunakan anggaran Dana Desa yang tersisa. Tetapi besaran nilainya tidak sama dengan BLT tahap pertama.
Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (7/6/2020), berikut fakta-fakta perpanjangan BLT Tapi Besaran Dipangkas:
1. BLT Diperpanjang hingga September
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, periode Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diperpanjang. Sesuai keputusan Presiden, BLT Dana Desa semula 3 bulan, yakni April, Mei Juni, ditambah 3 bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, September.
2. Besarannya BLT Dipangkas
Diputuskan oleh presiden BLT diperpanjang menjadi 3 bulan kedua. Jadi total seluruhnya ada 6 bulan.
“Jika pada periode 3 bulan pertama penerima bantuan menerima dana sebesar Rp600 ribu per bulan. Maka di 3 bulan kedua dana yang diterima yakni sebesar Rp300 ribu per bulan,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
3. Besaran Berkurang karena Gunakan Sisa Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Perpanjangan BLT ini menggunakan anggaran Dana Desa yang tersisa. Tetapi besaran nilainya tidak sama dengan BLT tahap pertama.
4. Hati-Hati, Penyaluran BLT Dana Desa Diawasi Warga
Tertangkapnya seorang kepala dusun (AM) dan Ef, anggota Badan Permusyawaratan Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan karena berupaya memotong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) merupakan wujud dari transparansi jaring pengaman sosial ini. Jadi peristiwa ini menunjukkan kalau sebenarnya penyaluran BLT Dana Desa diawasi warga.
“Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini,” kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.
“Segenap proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa. Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi karena mudah diketahui warga desa lainnya. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib,” terang Abdul. (*)
Tinggalkan Balasan