JAKARTA, Eranasional.com – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya ibadah haji yang harus dibayarkan Jemaah sebesar Rp49.812.700.
Untuk menentukan biaya haji 2023, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang terlebih dahulu meminta persetujuan peserta rapat.
“Apakah sudah dapat kita simpulkan di rapat Panja ini. Setuju”” tanya Marwan dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/20203).
“Setuju,” dijawab peserta rapat dengan kompak.
Berdasarkan kesimpulan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp90.050.637,26.
Selanjutnya, hasil rapat Panja ini akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk disepakati.
Sebelumnya, Menteri Yaqut menyatakan biaya per jemahaan sebesar Rp49 juta.
“Tahun ini Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) lalu.
Dia menegaskan, dari BPIH sebesar Rp98,8 juta, yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp69 juta atau 70 persen. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan