Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1,6 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis tersebut membuat iri terdakwa lainnya, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Pengacara Bripka RR, Erman Umar, merasa putusan terhadap kliennya sangatlah lucu. Dia mengatakan, Bripka RR tidak mengajukan justice collaborator karena sudah membuka fakta terkait kasus ini. Dia menyebut kliennya juga bukan pelaku yang menembak Yosua.

“Terus ngapain lagi dia (Bripka RR) mengajukan justice collaborator, sedangka dia juga bukan pelaku, tidak menembak. Dia memang diperintahkan Ferdy Sambo menembak Yosua, tapi dia menolak. Ini kan sangat lucu,” kata Erman.

Sementara itu, lanjut Erman, Richard Eliezer mengajukan justice collaborator karena yang menembak Yosua. Akan tetapi, sangat lucu bila hal yang meringankan vonis terhadap Richard Eliezer itu karena status justice collaborator.

“Jadi sangat lucu, kalau justice collaborator akan diringankan, ini masalahnya berbeda antara Eliezer. Bripka RR jelas menolak perintah menembak, tidak pernah melakukan sesuatu,” ujarnya.

Dia pun membandingkan vonis terhadap Richard Eliezer dengan Bripka RR yang selisihnya terlalu jauh. Erman mengatakan, Richard Eliezer membuka kasus ini tidak serta-merta berdiri sendiri.

“Vonis terhadap Richard Eliezer sangat tidak adil. Kita akan berjuang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI) Jakarta, kasasi, dan kita berharap akan ada perubahan,” ucap Erman.