Rosti Simanjuntak, ibunda almarhum Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Momen pertemuan antara ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, dengan ibunda Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudhinga sangat mengharukan. Keduanya berderai air mata.

Pertemuan keduanya ditayangkan di stasiun TV swasta, Jumat (17/2/2023). Rosti hadir di studio stasiun TV tersebut. sedangkan Rynecke hadir secara virtual melalui panggilan video.

Ini merupakan pertemua pertama keduanya usai para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Rynecke meminya maaf kepada Rosti atas kejadian yang menimpa Yosua dan keterlibatan putranya dalam peristiwa tersebut.

“Untuk Ibu Rosti, kami tidak bisa berkata apa-apa lagi selaim kami sekali lagi minta maaf atas semua yang Icad (Richard Eliezer) lakukan,” kata Rynecke kepada Rosti.

Rynecke mengatakan, peristiwa ini sedianya juga tidak diinginkan Richard. Namun, semuanya sudah terlanjur terjadi. Mewakili putranya, dia memohon pengampunan dan mendoakan agar keluarga Yosua diberikan kekuatan.

“Dan semiga Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Bapak dan Ibu juga keluarga, memberikan tempat yang terbaik untuk almarhum Yosua,” ucap Rynecke dengan suara bergetar menahan tangis.

Rynecke Alma Piduhang, ibunda Richard Eliezer.

Menanggapi perkataan Rynecke, Rosti meminta supaya Richard dan keluarganya mendoakan Yosua dengan tulus. Dia mengaku telah memaafkan Richard atas perbuatannya. Namun, dia ingin mantan ajudan Ferdy Sambo itu tetap memtanggungjawabkan perbuatannya.

“Di balik ini semua, duka ini, mari kalian, ibu, semua keluarga mendoakan anakku dengan tulus, jangan hanya di bibir saja,” ucap Rosti sambil menangis.

“Terlepas dari semua perbuatan itu, kami mohon tetaplah doakan anak kami dan keluarga kami didoakan benar-benar dari hati yang tulus,” tuturnya.

Rosti Simanjuntak, ibunda almarhum Brigadir Yosua.

Rosti pun memahami bahwa kasus ini belum tuntas lantaran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonis masing-masing. Dia hanya berharap, para terdakwa dihukum setimpal dan hukum ditegakkan secara adil dalam kasus ini.

“Kami berharap semua mendapatkan penegakan hukum yang seadil-adilnya di negara kita,” kata Rosti dengan bercucuran air mata.

“Dan diberikan perlindungan juga kepada anak-anak kami yang sedang bertugas, agar diberikan kenyamanan dan tidak ada lagi Sambo Sambo berikutnya di negara kita ini,” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta supaya mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu juga lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal Wibowo. Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo ini.

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer. Majelis Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan JPU yakni pidana penjara 12 tahun.

Rosti Simanjuntak, ibunda almarhum Brigadir Yosua.

Menurut hakim, kasus pembunuhan Brigadir J sendiri dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal (Bripka RR) menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 3-4 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Ferdy Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.