Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Bharada Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis 1,6 tahun penjara. Muncul pertanyaan, apakah dia masih bisa melanjutkan karirnya di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)?

Sampai saat ini, Bharada E belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada E.

Jenderal Sigit menyebut, peluang Bharada E untuk kembali bertugas di Polri masih ada.

“Peluangnya masih ada,” kata Kapolri Sigit di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2) lalu.

Namun, Sigit menegaskan, Bharada E harus menjalani sidang KKEP. Adapun, saat ini Polri masih dalam tahap mempersiapkan pelaksanaan sidang etik untuk pangkat Bhayangka Dua itu.

Dalam sidang KKEP juga akan melibatkan pihak eksternal dan mempertimbangkan semua hal terkait perbuatan dan pertimbangan hakim pengadilan kepada Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga akan menjadi pertimbangan di antaranya posisi Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Sidang etik akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bagi anggota Polri yang terbukti melanggar etik biasanya akan mendapatkan sanksi mulai dari demosi hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).