Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Bharada Yosua.

Sedangkan, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut peluang Richard Eliezer kembali menjadi polisi sudah tertutup.

Hal itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang.

Dia juga berharap kejadian ini dijadikan pelajaran bagi semua personel Polri agar tunduk kepada aturan, bukan perintah atasan. Apalagi, menurut Bambang, tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J tidak dilakukan dalam kondisi sedang berperang atau di medan operasi keamanan.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” imbuhnya.